STRUKTUR ORGANISASI

        Struktur Organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang terdiri dari :

a. Kepala Satuan;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;

2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pembinaan Masyarakat,terdiri atas :

1. Seksi Kewaspadaan Dini;

2. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan; dan

3. Seksi Pengaduan.

d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terdiri atas :

1. Seksi Ketertiban Umum;

2. Seksi Operasional; dan

3. Seksi Pengendalian.

e. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, terdiri atas :

1. Seksi Hubungan Antar Lembaga;

2. Seksi Penegakan Peraturan Daerah; dan

3. Seksi Pembinaan PPNS.

f. Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat,terdiri atas :

1.Seksi Data dan Informasi Satuan Perlindungan Masyarakat;

2. Seksi Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan

3. Seksi Pengorganisasian dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat.

g. Jabatan Fungsional.