STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pembinaan Masyarakat,terdiri atas :
1. Seksi Kewaspadaan Dini;
2. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan; dan
3. Seksi Pengaduan.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terdiri atas :
1. Seksi Ketertiban Umum;
2. Seksi Operasional; dan
3. Seksi Pengendalian.
e. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, terdiri atas :
1. Seksi Hubungan Antar Lembaga;
2. Seksi Penegakan Peraturan Daerah; dan
3. Seksi Pembinaan PPNS.
f. Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat,terdiri atas :
1.Seksi Data dan Informasi Satuan Perlindungan Masyarakat;
2. Seksi Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
3. Seksi Pengorganisasian dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
g. Jabatan Fungsional.